Bahasa Indonesia · 경제 ·
Bupyeong-gu Mengenakan Pajak Penduduk untuk Agustus… Batas Pembayaran hingga 1 September
Ringkasan 3 baris oleh AI
- Bupyeong-gu di Incheon mulai mengenakan pajak penduduk berkala pada 12 hari lalu dengan mengirimkan surat tagihan pajak penduduk (perorangan) kepada kepala rumah tangga melalui pos.
- Pajak perorangan adalah 12.500 won termasuk pajak pendidikan daerah, sedangkan pajak usaha ditujukan bagi badan hukum dan wiraswasta perorangan dengan nilai dasar pengenaan pajak pertambahan nilai minimal 80 juta won.
- Batas pembayaran untuk pajak perorangan maupun pajak usaha adalah 1 September, dan jika Anda kehilangan surat pembayaran, Anda dapat menghubungi Divisi Perpajakan Kantor Distrik Bupyeong-gu di (☎032-509-6100).
Ringkasan ditulis oleh AI dari artikel asli · 88 bahasa

Baca artikel lengkap (terjemahan mesin) → Artikel asli (bahasa Korea): 부평구, 8월 주민세 부과… 납부 기한은 9월 1일까지
Ringkasan 3 baris oleh AISelengkapnya ›

Sejarah Masih Hidup - Bagian Silla: Episode 10, Ratu Jindeok dan Kim Chunchu, Peralihan Kekuasaan Kerajaan

Komite Daerah Seochogap akan memperluas partisipasi politik perempuan dengan memanfaatkan AI…acara peningkatan kapasitas kebijakan digelar pada tanggal 24

Pameran Solo Shin Cheonjae 'Gravity forgot me : Antikekerasan Hijau' Dibuka di Galeri VIV Seoul pada 26 Oktober

Galeri Vive Jo Seon-ok, Perluas Panggung Seniman dengan Ruang Sehari-hari dan Seni Media AI

[Hari ke-149] Bungkusan yang Terdorong ke Depan

