Bahasa Indonesia · 경제 ·
Ingat Sembunyikan Koin Kena Denda? Mengapa Rekening Keuangan Luar Negeri Harus Dilaporkan Sebelum Juni Berakhir
Ringkasan 3 baris oleh AI
- Badan Pajak Nasional (National Tax Service) kembali menegaskan bahwa rekening keuangan luar negeri yang melebihi 500 juta won, termasuk rekening aset virtual luar negeri, harus dilaporkan paling lambat 30 Juni.
- Warga negara dan badan hukum domestik yang saldo akhir bulannya pernah melebihi 500 juta won, meski hanya sehari, pada tahun 2024 termasuk pihak yang wajib melapor melalui Hometax, Sontax, atau kantor pajak.
- Jika tidak dilaporkan, denda sebesar 10% dari jumlah yang tidak dilaporkan (maksimal 1 miliar won) akan dikenakan, dan untuk jumlah di atas 5 miliar won dapat disertai sanksi pidana serta pengumuman identitas.
Ringkasan ditulis oleh AI dari artikel asli · 88 bahasa

Baca artikel lengkap (terjemahan mesin) → Artikel asli (bahasa Korea): 코인 숨기다 벌금 맞는다?…해외 금융계좌, 6월 안에 꼭 신고해야 하는 이유
Ringkasan 3 baris oleh AISelengkapnya ›

Eskalator dibuka di Pintu Keluar 2 Stasiun Unseo, meringankan beban tangga bagi penumpang AREX

Komite Operasi Perpustakaan Umum Yeongjong Dilantik, Saluran Masukan Warga Disiapkan Seiring Peralihan ke Pengelolaan Langsung

Yeongjong-gu akan melunasi pinjaman jangka pendek 18,1 miliar won milik Jung-gu lama terlebih dahulu…"Jemulpo-gu juga harus menjalani verifikasi pembagian utang"

Asosiasi Kesejahteraan Kusta Korea Gelar Layanan Dermatologi Keliling Gratis di Pulau Ijak

Uijeongbu Kota Terima Donasi 100 Paket Bahan Makanan dari SW Co., Ltd. untuk Kelompok Rentan

