Bahasa Indonesia · 사회 ·
Hukuman Partisipasi hingga 20 Tahun bagi Pelanggaran Penelitian, Membuka Jalan Pengeluaran Efektif dari Dunia Penelitian
Ringkasan 3 baris oleh AI
- Peneliti yang dengan sengaja dan berulang kali menyalahgunakan dana penelitian nasional dapat dilarang berpartisipasi dalam kegiatan R&D nasional hingga 20 tahun.
- Kementerian Sains dan TIK menyatakan bahwa rancangan revisi Undang-Undang Kerangka Inovasi R&D Nasional disetujui dalam Rapat Dewan Negara pada 8 September, dan batas atas denda sanksi juga naik dari 5 kali menjadi 30 kali lipat.
- Revisi undang-undang tersebut akan berlaku mulai Maret 2027, dan sanksi hanya dijatuhkan jika proses pelaksanaan penelitian sangat tidak layak, bukan jika hasil penelitiannya saja yang buruk.
Ringkasan ditulis oleh AI dari artikel asli · 88 bahasa

Baca artikel lengkap (terjemahan mesin) → Artikel asli (bahasa Korea): 연구부정 시 최대 20년 참여제한…연구현장 실질 퇴출 길 연다
Ringkasan 3 baris oleh AISelengkapnya ›

Menteri Kesehatan Jeong Eun-kyeong dan Dirjen WHO Tedros hadir di peresmian Ruang Praktik Pelatihan Global Bio Campus Songdo, Incheon, pada tanggal 20

Kota Cheonan Ciptakan Siklus Hutan Sehat: Tebang-Tanam-Rawat

Gangseo-gu Holds Family Nature Outing with 72 Dream Start Children and Families at Ganghwado Nature Experience Farm

Sejarah Masih Hidup - Bagian Silla: Episode 10, Ratu Jindeok dan Kim Chunchu, Peralihan Kekuasaan Kerajaan

Komite Daerah Seochogap akan memperluas partisipasi politik perempuan dengan memanfaatkan AI…acara peningkatan kapasitas kebijakan digelar pada tanggal 24

